- Hong Kong memanfaatkan keunggulan first-mover untuk menjadi pusat stablecoin multikurensi dunia.
- Regulasi ketat dan dukungan institusi besar memperkuat posisi Hong Kong sebagai hub stablecoin global.
Hong Kong semakin terang-terangan menunjukkan ambisinya untuk menjadi pusat stablecoin multikurensi dunia.
Berdasarkan laporan SCMP, PwC menekankan bahwa keunggulan sebagai pemain pertama atau first-mover adalah kunci utama agar kota finansial Asia ini bisa mendahului yurisdiksi lain.
Peter Brewin, mitra PwC Hong Kong, bahkan menegaskan bahwa perdagangan internasional butuh sebuah hub yang mampu mengelola berbagai stablecoin sekaligus, lengkap dengan layanan valuta asing, derivatif, hingga penyediaan likuiditas.
Dengan kerangka regulasi yang sudah lebih dulu ditegakkan, Hong Kong dinilai punya posisi ideal untuk mengisi ruang tersebut sebelum pasar global semakin ramai.
Di sisi lain, pemerintah Hong Kong sudah lebih dari satu tahun terakhir mendorong kerangka hukum yang ketat untuk stablecoin. Pada Mei 2025, undang-undang stablecoin resmi disahkan, dan sejak Agustus mulai berlaku penuh.
Aturan ini mewajibkan penerbit memiliki cadangan 100 persen berbasis aset likuid dan modal minimum tertentu.
Artinya, penerbit stablecoin yang ingin menawarkan produk ke investor ritel tidak bisa main-main, karena persyaratannya jauh lebih ketat dibandingkan sekadar model bisnis kripto pada umumnya.
Aturan Ketat dan Langkah Awal Industri di Hong Kong
Lebih lanjut lagi, otoritas moneter setempat (HKMA) menyatakan lisensi pertama bagi penerbit stablecoin kemungkinan akan keluar pada awal 2026. Jumlah lisensi yang diberikan tidak banyak, hanya bagi perusahaan yang benar-benar memenuhi standar.
Tidak heran kalau sejumlah nama besar langsung bergegas. Standard Chartered, misalnya, menggandeng Animoca Brands dan HKT dalam sebuah perusahaan patungan bernama Anchorpoint Financial. Targetnya jelas, yaitu menjadi salah satu penerbit stablecoin berlisensi pertama di Hong Kong.
Namun demikian, ketegasan pemerintah tidak berhenti di situ. Per Agustus lalu, Hong Kong juga mewajibkan verifikasi identitas bagi seluruh pemegang stablecoin.
Sistem nama asli ini dipasang sementara untuk mencegah tindak kejahatan finansial dan pencucian uang, sampai teknologi pemantauan dianggap memadai. Bukan cuma itu, pada pertengahan Agustus, CNF melaporkan aturan baru yang melarang penggunaan kontrak pintar dalam cold wallet.
Alasan utamanya, demi memperkuat keamanan penyimpanan aset digital agar tidak mudah disalahgunakan. Dengan demikian, stablecoin di Hong Kong tidak hanya wajib berlisensi, tetapi juga penerima token harus melalui verifikasi identitas lengkap atau KYC total.
Langkah-langkah inilah yang membuat Hong Kong berbeda. Sementara banyak negara masih memperdebatkan kerangka hukum untuk stablecoin, Hong Kong sudah menyalakan lampu hijau, meski jalurnya penuh rambu.
Pendekatan ini bisa saja dianggap keras, tetapi pemerintah setempat tampaknya ingin menyeimbangkan antara inovasi dengan perlindungan investor. Brewin dari PwC bahkan menilai strategi ini bisa menjadikan Hong Kong pionir global.
Jalan Menuju 2026
Jika melihat jalurnya, fase penting baru akan terasa pada awal 2026, ketika lisensi pertama benar-benar keluar. Pada titik itu, hanya ada sedikit pemain yang boleh masuk, dan sebagian besar dari mereka adalah institusi finansial mapan.
Dengan cara ini, Hong Kong berusaha membangun reputasi sebagai pasar yang aman, sekaligus tetap kompetitif dalam inovasi.
Bagi pelaku industri, situasi ini terasa seperti perlombaan maraton. Mereka yang lebih cepat menyiapkan strategi, modal, dan sistem kepatuhan tentu akan lebih siap ketika pintu lisensi resmi dibuka.

