- Korea Selatan bakal izinkan stablecoin, tapi hanya untuk penerbit yang punya cadangan kuat dan modal minimal 500 juta won.
- Tiga capres dukung legalisasi ETF Bitcoin dan lembaga keuangan masuk pasar aset digital.
Korea Selatan sedang bersiap mengubah lanskap kripto dalam negerinya secara drastis. Pemerintah mengumumkan rencana terbaru yang bakal membuka jalan bagi penerbitan stablecoin berbasis won, dilansir dari Bloomberg.
Tapi ini bukan sekadar “boleh-boleh aja”—aturan yang dirancang bakal menuntut modal minimal 500 juta won dan cadangan aset yang benar-benar bisa diuji kekuatannya. Tujuannya jelas: biar nggak sembarangan proyek bisa masuk dan main-main bawa nama stablecoin.
Usulan ini datang dari Partai Demokrat yang kini jadi pengusung utama Digital Asset Basic Act. Kalau rancangan ini disahkan, penerbit stablecoin lokal harus melewati pengawasan ketat dari FSC (Financial Services Commission), mulai dari pengecekan cadangan dana, kemampuan penukaran aset, sampai pada urusan transparansi operasional.
Di atas kertas, kelihatannya ribet. Tapi pasar justru menyambutnya dengan optimisme. Saham perusahaan fintech seperti KakaoPay malah melesat, naik 45% cuma dalam seminggu. Bisa jadi, ini pertanda pelaku industri sudah lama nunggu aturan main yang jelas.
Bank Sentral Korea Selatan Waspada, Investor Malah Makin Aktif
Tapi ya, seperti biasa, nggak semua senang. Bank of Korea langsung angkat suara. Mereka khawatir kalau stablecoin diterbitkan di luar kontrol bank sentral, itu bisa bikin alat kebijakan moneternya tumpul.
Gubernur Rhee Chang-yong bahkan bilang kalau stablecoin semacam ini rawan mengganggu stabilitas sistem keuangan. Logikanya, kalau terlalu banyak transaksi berpindah ke stablecoin, maka intervensi bank sentral lewat suku bunga atau injeksi likuiditas jadi kurang nendang.
Di sisi lain, pertumbuhan pasar kripto di Korea Selatan memang nggak bisa dianggap enteng. Maret lalu, CNF mencatat jumlah investor kripto di negara itu sudah tembus 9,6 juta—naik 50% dibanding tahun sebelumnya.
Yang menarik, satu dari empat di antaranya berusia 50 tahun ke atas. Dan mereka bukan sekadar ikut-ikutan. Banyak dari mereka punya portofolio yang gede, nggak kalah dari trader muda. Jadi wajar saja kalau pemerintah mulai ambil sikap lebih serius dalam menyusun regulasi.
Saat Kandidat Presiden dan Regulator Satu Frekuensi
Yang bikin suasana makin menarik, bukan cuma pemerintah yang getol mengatur kripto. Di panggung politik, ketiga kandidat presiden mendatang—Lee Jae-myung, Kim Moon-soo, dan Lee Jun-seok—juga sepakat soal satu hal: legalisasi ETF Bitcoin spot dan dorongan bagi lembaga keuangan untuk masuk ke sektor aset digital.
CEO CryptoQuant, Ki Young Ju, sempat bilang bahwa kesamaan pandangan ini membuka harapan besar bagi pelaku industri. Kalau politisi sepakat, tinggal tunggu waktu sampai regulasi juga ikut berubah.
Lebih lanjut lagi, FSC sendiri baru-baru ini juga nambah aturan. Pada 21 Mei, mereka resmi menetapkan pedoman soal donasi kripto dan listing token di bursa. Cuma token yang masuk 20 besar berdasarkan kapitalisasi pasar domestik yang boleh listing.
Selain itu, bursa diwajibkan menyaring “zombie token” dan memblokir market order sesudah listing. Lagi-lagi, tujuannya adalah supaya pasar lebih bersih dan nggak dipenuhi token aneh-aneh yang cuma bikin investor bingung.
Namun demikian, yang paling mencolok dari semua ini bukan sekadar aturan ketat atau dukungan politik, tapi kejelasan arah. Pemerintah nggak lagi ragu-ragu seperti tahun lalu. Sekarang, arahnya jelas: ingin menjadikan Korea Selatan sebagai salah satu pusat aset digital yang stabil dan aman. Tentu, jalannya nggak bakal mulus. Tapi setidaknya, kali ini mereka bergerak ke depan, bukan cuma berdiri di tengah sambil ragu-ragu.