- FSA Jepang sedang mengkaji perubahan regulasi agar bank dapat memegang dan berinvestasi langsung dalam aset kripto seperti Bitcoin.
- Langkah ini menandai perubahan sikap Jepang menuju integrasi aset digital dengan sistem keuangan tradisional.
Financial Services Agency (FSA) Jepang dikabarkan tengah meninjau perubahan regulasi yang akan membuka jalan bagi bank untuk berinvestasi langsung di aset kripto seperti Bitcoin.
Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi tonggak baru dalam integrasi antara keuangan tradisional dan ekosistem aset digital, yang selama ini berjalan di dua jalur terpisah.
Saat ini, aturan di Jepang masih cukup ketat. Bank dan perusahaan asuransi tidak diizinkan untuk memiliki atau berinvestasi dalam aset kripto, baik secara langsung maupun lewat instrumen turunan.
Berdasarkan laporan Edgen Tech, dengan revisi yang sedang dikaji FSA, aturan tersebut berpotensi berubah total. Bank nantinya bisa memperlakukan aset digital layaknya saham atau obligasi pemerintah—sebuah pendekatan yang, jika diterapkan dengan hati-hati, bisa memperluas kehadiran kripto di dunia keuangan arus utama.
Regulasi Kripto Jepang Mengalami Transformasi
Rencana FSA ini tidak datang secara tiba-tiba. Pemerintah Jepang sudah beberapa tahun terakhir berupaya membangun kerangka hukum yang lebih matang untuk aset digital.
Mereka berencana memasukkan kripto ke dalam cakupan Financial Instruments and Exchange Act (FIEA), undang-undang yang selama ini digunakan untuk mengatur pasar sekuritas. Dengan begitu, transaksi aset digital akan diawasi dengan standar yang sama seperti perdagangan saham di bursa.
Bukan cuma itu, FSA juga telah mengumumkan rencana larangan praktik insider trading di pasar kripto mulai 2026. Mereka ingin membangun pasar yang lebih transparan dan bebas manipulasi.
Namun demikian, pendekatan yang lebih ketat ini bukan berarti Jepang ingin mengekang inovasi. Sebaliknya, negara tersebut justru berupaya menyiapkan fondasi hukum agar industri kripto dapat berkembang secara aman dan kredibel.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong stabilitas pasar dengan memperkuat regulasi stablecoin. Akhir Agustus lalu, CNF melaporkan bahwa JPYC bersiap meluncurkan stablecoin yen pertama yang sepenuhnya didukung oleh deposito domestik dan obligasi pemerintah Jepang.
Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk memastikan nilai stablecoin tetap stabil dan selaras dengan sistem keuangan nasional. Monex Group bahkan tengah mempertimbangkan penerbitan stablecoin yen untuk kebutuhan remitansi internasional dan transaksi korporasi, bekerja sama dengan Coincheck dan Monex Securities.
Arah Baru Ekonomi Digital Negeri Sakura
Jika rencana FSA benar-benar terwujud, Negeri Sakura itu akan menjadi salah satu negara pertama yang memberikan izin kepada bank untuk terjun langsung ke pasar kripto.
Dampaknya bisa sangat luas, tidak hanya bagi industri perbankan, tetapi juga bagi persepsi global terhadap aset digital. Integrasi ini dapat membuka peluang bagi munculnya produk keuangan baru, dari dana investasi berbasis kripto hingga layanan kustodian khusus untuk nasabah institusional.
Namun, proses menuju sana tentu tidak mudah. Otoritas perlu memastikan bahwa volatilitas harga aset digital tidak mengancam kestabilan sistem keuangan.
Selain itu, bank harus menyiapkan mekanisme pengawasan risiko yang jauh lebih ketat sebelum bisa memegang aset kripto dalam portofolio mereka.
Lebih lanjut lagi, perkembangan ini tampaknya sejalan dengan tren yang lebih besar di Jepang. Juli lalu, CNF menyoroti proyek kolaborasi antara GATES dan Oasys yang memulai tokenisasi properti produktif senilai US$75 juta di pusat kota Tokyo.
Proyek tersebut memungkinkan investor global memiliki bagian dari properti komersial Jepang melalui blockchain Oasys, sebuah inovasi yang memperlihatkan bagaimana aset dunia nyata mulai berpindah ke ranah digital.

