- EBA memperingatkan risiko penyalahgunaan celah hukum oleh penyedia kripto selama masa transisi regulasi MiCA di Eropa.
- Otoritas Eropa menyoroti potensi arbitrase pengawasan dan kurangnya transparansi lintas negara yang dapat mengancam integritas pasar kripto.
Regulator keuangan Eropa mulai memasang kacamata waspada menghadapi masa transisi regulasi MiCA (Markets in Crypto-Assets).
European Banking Authority (EBA) baru-baru ini memperingatkan bahwa sejumlah perusahaan kripto bisa saja memanfaatkan celah hukum sebelum aturan itu berlaku penuh. Mereka bisa mendaftar di negara dengan pengawasan lebih longgar, lalu beroperasi di seluruh kawasan Eropa lewat mekanisme passporting.
Bagi sebagian pihak, ini terdengar seperti strategi bisnis cerdik, tapi bagi pengawas, langkah seperti itu justru bisa mengacaukan upaya harmonisasi regulasi di Uni Eropa.
EBA menilai risiko utamanya ada pada transparansi dan tata kelola. Beberapa entitas bahkan diketahui menarik permohonan dari negara dengan pengawasan ketat, lalu pindah ke yurisdiksi yang lebih longgar.
Hasilnya, struktur kepemilikan menjadi sulit dilacak, apalagi jika melibatkan entitas lepas pantai. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru: bagaimana jika aliran dana kripto di Eropa justru semakin buram ketika regulasi tengah disiapkan?
Regulasi yang Masih Setengah Jalan di Eropa
MiCA memang belum berlaku penuh. Regulasi ini baru akan efektif sepenuhnya pada 30 Desember 2024, sementara aturan untuk token uang elektronik dan token yang didukung aset sudah berjalan sejak Juni.
Beberapa negara anggota bahkan memberi masa transisi hingga Juli 2026, yang artinya, perusahaan lama masih boleh beroperasi tanpa izin MiCA selama masa tersebut. EBA menyebut masa ini sebagai periode paling rawan karena pengawasan belum merata di seluruh Eropa.
Di sisi lain, lembaga itu juga mengeluarkan No Action Letter untuk menjembatani hubungan antara MiCA dan regulasi pembayaran PSD2.
Mereka ingin memberi kejelasan sementara bagi perusahaan yang beroperasi di tengah dua rezim hukum berbeda. Namun demikian, langkah ini hanya bersifat sementara, sementara konsolidasi pengawasan lintas negara masih menunggu sinkronisasi penuh antarotoritas.
Lebih lanjut lagi, kekhawatiran EBA bukan tanpa alasan. Struktur pengawasan di Eropa masih berlapis-lapis.
Setiap negara anggota memiliki kebijakan berbeda soal izin, pelaporan, hingga penerapan AML (anti-money laundering). Tanpa koordinasi yang kuat, kesenjangan ini bisa menjadi lahan subur bagi pelaku kripto yang ingin menghindari aturan ketat.
Pemain Besar Bergerak Cepat di Tengah Ketatnya Regulasi Kripto
Di sisi lain, CNF sebelumnya melaporkan bahwa pada September lalu, bursa Kraken meluncurkan xStocks di Uni Eropa. Platform ini membuka akses bagi investor untuk memperdagangkan lebih dari 60 saham dan ETF Amerika yang telah ditokenisasi.
Transaksi bisa dilakukan 24 jam sehari, lima hari seminggu, dengan dukungan multi-chain serta sistem self-custody. Langkah ini disebut sebagai upaya Kraken menyesuaikan diri dengan visi Eropa yang ingin menjembatani aset tradisional dan digital.
Namun cerita berbeda datang dari Malta. Agustus lalu, Gemini resmi memperoleh lisensi MiCA di negara tersebut untuk memperluas layanan kriptonya ke seluruh Eropa.
Langkah cepat itu justru menuai kritik dari sebagian regulator Uni Eropa, yang menilai Malta terlalu longgar memberi izin. Kritik ini mempertegas kekhawatiran EBA bahwa perbedaan standar antarnegara bisa dimanfaatkan untuk arbitrase regulasi.
Bagi banyak pengamat, situasi ini seperti ujian besar bagi proyek integrasi keuangan Eropa. Apakah kawasan ini siap menegakkan aturan yang adil tanpa menahan inovasi? Atau justru akan kembali menghadapi kasus-kasus abu-abu yang sulit diawasi?

