- Bank besar seperti Bank of America, Citi, dan Goldman Sachs menjajaki penerbitan stablecoin bersama untuk memperkuat inovasi keuangan digital.
- Proyek stablecoin ini menandai pergeseran besar bank tradisional menuju adopsi teknologi blockchain dalam sistem keuangan global.
Beberapa bank terbesar di Amerika Serikat tampaknya mulai bergerak ke arah yang dulu mereka anggap berisiko. Bank of America, Citi, dan Goldman Sachs kini tengah menjajaki peluncuran stablecoin bersama, sebuah langkah besar yang bisa mengubah wajah keuangan tradisional.
Langkah kolaboratif ini disebut-sebut sebagai proyek stablecoin pertama yang benar-benar digarap bersama oleh bank-bank besar AS. Tujuannya cukup ambisius: menguji kelayakan penerbitan stablecoin yang didukung penuh oleh cadangan mata uang negara-negara G7, dengan perbandingan 1:1.
BANK OF AMERICA, CITIBANK, AND GOLDMAN SACHS ARE TEAMING UP TO LAUNCH A USD-BACKED STABLECOIN pic.twitter.com/7vhKwBWoYP
— 0xMarioNawfal (@RoundtableSpace) October 10, 2025
Bukan cuma itu, para bank berharap proyek ini dapat mempercepat adopsi teknologi blockchain dalam sistem pembayaran global yang selama ini masih bertumpu pada proses lambat dan biaya tinggi. Dengan stablecoin, mereka ingin menghadirkan efisiensi transaksi tanpa harus mengorbankan stabilitas dan kepatuhan hukum.
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi sinyal bahwa dunia perbankan mulai serius menjembatani kesenjangan antara aset digital dan keuangan tradisional—yang selama ini seperti dua dunia berbeda.
Stabilitas dan Regulasi Jadi Ujian Nyata Bagi Proyek Stablecoin
Namun demikian, proyek ambisius ini tidak lepas dari tantangan besar. Regulator AS masih berhati-hati soal potensi risiko terhadap stabilitas keuangan nasional. Mereka menyoroti bagaimana stablecoin, jika dikelola oleh sektor swasta, bisa memengaruhi kebijakan moneter dan pergerakan dana masyarakat.
Karena itu, setiap lembaga keuangan yang terlibat menegaskan komitmen pada transparansi dan audit cadangan berkala agar proyek tetap berada dalam koridor hukum yang jelas.
Kehadiran GENIUS Act yang disahkan pada pertengahan tahun ini tampaknya menjadi pijakan hukum utama bagi proyek ini. Regulasi tersebut memberi izin bagi lembaga keuangan untuk menerbitkan stablecoin dengan cadangan terverifikasi dan diawasi ketat oleh otoritas. Meski demikian, pertanyaannya masih sama, apakah masyarakat benar-benar siap menggunakan stablecoin yang dikeluarkan oleh bank?
Menariknya, tren stablecoin juga sudah mulai meluas ke berbagai sektor keuangan lain. Awal Oktober lalu, CNF melaporkan bahwa SoFi berencana meluncurkan stablecoin baru yang dijamin sepenuhnya oleh dolar AS dan disimpan di rekening Federal Reserve.
Tidak berhenti di situ, SoFi juga memperluas layanannya ke bidang trading, staking, pinjaman kripto, hingga pengiriman uang lintas negara berbasis blockchain. Langkah ini memperlihatkan bahwa perusahaan-perusahaan keuangan kini melihat stablecoin bukan sekadar alat pembayaran digital, tapi juga jembatan menuju model bisnis baru yang lebih efisien.
Bank Mulai Mengikuti Arah Pasar Digital
Sementara itu, langkah Bank of America dan kawan-kawan ini juga bisa dibaca sebagai bentuk antisipasi terhadap tekanan dari sektor teknologi finansial. Sebelumnya, CNF pernah melaporkan pernyataan CEO Stripe yang menilai stablecoin berimbal hasil (yield-bearing stablecoin) dapat memaksa bank-bank menaikkan suku bunga simpanan agar tetap kompetitif.
Dengan kata lain, stablecoin bukan hanya soal efisiensi transaksi, tapi juga ancaman terhadap model bisnis perbankan lama yang bergantung pada margin bunga.
Lebih lanjut lagi, co-founder Tether pernah mengatakan bahwa pada 2030 nanti, seluruh mata uang di dunia—termasuk fiat—akan berbentuk stablecoin di atas blockchain. Jika prediksi itu benar, maka proyek gabungan ini bisa menjadi langkah awal menuju masa depan keuangan global yang benar-benar terdesentralisasi dalam hal infrastruktur, tapi tetap terpusat dari sisi regulasi.
Tentu saja, tidak semua pihak langsung optimistis. Beberapa ekonom memperingatkan bahwa stablecoin berbasis dolar dapat menarik dana besar dari bank-bank di negara berkembang, bahkan hingga mencapai US$1 triliun dalam tiga tahun ke depan. Situasi ini berpotensi mengubah keseimbangan ekonomi global dan memicu tekanan pada likuiditas perbankan di kawasan tersebut.

