- ASIC memberi keringanan lisensi bagi perantara distribusi sekunder stablecoin berlisensi AFS di Australia.
- Keringanan ini bersifat sementara hingga 1 Juni 2028 dengan syarat transparansi melalui Product Disclosure Statement.
Otoritas Investasi dan Sekuritas Australia (ASIC) telah mengumumkan langkah yang cukup berani: memberikan keringanan regulasi untuk perantara yang mendistribusikan stablecoin.
Kabar ini langsung menarik perhatian industri aset digital, karena artinya distribusi stablecoin di pasar Australia bisa berjalan lebih lancar tanpa beban lisensi berlapis.
Distribusi Stablecoin Kini Lebih Mudah dengan Aturan Baru ASIC
Melalui instrumen hukum bernama ASIC Corporations (Stablecoin Distribution Exemption) Instrument 2025/631, regulator memberi pengecualian kepada pihak yang melakukan distribusi sekunder stablecoin.
Dengan kebijakan ini, perantara tidak perlu lagi memiliki lisensi Australian Financial Services (AFS) sendiri, lisensi pasar, atau lisensi kliring dan penyelesaian. Intinya, mereka cukup menyalurkan stablecoin yang sudah diterbitkan oleh perusahaan pemegang lisensi AFS.
Namun jangan salah, meski aturannya lebih longgar, bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Ada syarat yang tetap harus dijaga.
Perantara tetap wajib menyediakan Product Disclosure Statement (PDS) kepada para klien, jika memang penerbit stablecoin telah menyiapkan dokumen itu. Transparansi dan perlindungan konsumen tetap menjadi kata kunci yang ditekankan ASIC.
Keringanan ini untuk sementara hanya berlaku pada stablecoin AUDM yang diterbitkan oleh Catena Digital Pty Ltd. Walau begitu, pintu tetap terbuka lebar: jika ada penerbit stablecoin lain yang berhasil mendapatkan lisensi AFS, mereka juga bisa masuk ke dalam skema yang sama. Jadi, bisa dibilang langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari sesuatu yang lebih besar.
Durasi kebijakan ini juga dibatasi. Instrumen berlaku hingga 1 Juni 2028, kecuali dicabut lebih awal. Jadi sifatnya semacam masa uji coba, memberi waktu bagi regulator dan industri untuk menyesuaikan diri sebelum kerangka aturan permanen diterapkan. Cukup menarik melihat apakah empat tahun ini akan cukup untuk menata ekosistem stablecoin di Australia.
Australia Siapkan Regulasi Baru di Tengah Lonjakan Minat Kripto
Di sisi lain, perkembangan ini tidak datang tiba-tiba. Pada Maret lalu, CNF melaporkan bahwa Departemen Keuangan Australia tengah merancang regulasi baru untuk industri aset digital.
Rencana tersebut memasukkan aset digital ke dalam kerangka undang-undang keuangan yang ada, dengan tujuan menyeimbangkan inovasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Kerangka kerja itu juga akan menetapkan standar baru bagi penukaran Stored Value Facility (SVF) seperti stablecoin, sekaligus memastikan aset pengguna tetap terlindungi.
Bukan cuma itu, tingkat kesadaran masyarakat terhadap kripto di Australia ternyata sudah tinggi. Februari lalu, sebuah studi mengungkap bahwa 32,5% warga Australia sudah memiliki mata uang kripto. Bahkan 42,9% percaya kripto akan diterima secara luas di masa depan.
Menariknya lagi, 95% responden mengenali setidaknya satu jenis mata uang kripto. Angka ini menunjukkan bahwa publik tidak asing dengan istilah dan penggunaan aset digital, yang artinya pasar potensial untuk stablecoin memang sudah ada.
Jika ditarik lebih jauh, keringanan dari ASIC bisa menjadi dorongan tambahan untuk mempercepat adopsi stablecoin. Bayangkan saja, distribusi yang lebih mudah akan mengurangi hambatan biaya dan regulasi bagi para perantara.
Industri yang sebelumnya harus berhadapan dengan tumpukan izin kini punya jalan pintas yang sah secara hukum. Bagi pengguna, hal ini bisa berarti akses lebih cepat dan beragam terhadap aset digital yang dianggap lebih stabil dibanding kripto lain.

